Blogger news

Pages

persahabatan

sahabat adalah satu jiwa dalam dua tubuh. seperti oksigen dalam air (H2O), seperti hemoglobin dalam darah. banyak mantan pacar tapi tidak ada mantan sahabat.

Perjuangan

Jangan pernah menyerah jika kamu masih ingin mencoba. Jangan biarkan penyesalan datang karena kamu selangkah lagi tuk menang.(RA Kartini)

untukmu

Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri.

perjuangan

Cobalah dulu, baru cerita. Pahamilah dulu, baru menjawab. Pikirlah dulu, baru berkata. Dengarlah dulu, baru beri penilaian. Bekerjalah dulu, baru berharap.

Llove

Love is more kinds, but what is very safe and a eternal is love which come from the door of sweetheart.

Selasa, 23 April 2013

hadis ekonomi 2




TUGAS KELOMPOK

JENIS JUAL BELI
Tugas ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadis Ekonomi 2
Dosen Pengampu: Wahyu Abdul Ja’far, M.HI



Disusun Oleh:

Fatma Asih Kurniati              1172844
Nur Inayah      
Sulis Nopen Saputri               11
                                    Sri Winarti                              11

Prodi                : Ekonomi Islam
Kelas               : E
Semester         : IV (Empat)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2013

 


BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang
Dengan semakin kompleksnya masalah transaksi di kalangan umat Islam, maka Rasul memberikan tuntunan yang sangat terinci dalam masalah jual beli. Secara umum jula beli harus dilakukan dengan cara yang memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu rukun jual beli adalah adanya benda yang diperjualbelikan saat transaksi dilakukan. Di samping itu, bukan hanya sekedar adanya benda yang diperjualbelikan, tetapi barang yang diperjualbelikan harus jelas kualitas maupun kuantitasnya.
Laju perkembangan perekonomian saat ini, membuka peluang yang sangat besar bagi munculnya berbagai bentuk pelaksanaan jual beli. Dengan adanya sistem jual beli lewat internet misalnya, pembeli memesan barang yang diperlukan dengan hanya menyebutkan kualifikasinya saja. Penjual akan mengantarkan sesuai dengan pesanan pembeli.
Begitu juga transaksi yang dilakukan terhadap hasil pertanian, kadang penjual atau pembeli menawarkan atau menawar agar tanamannya dijual pada saat masih di batanganya atau masih belum matang. Transaksi dengan cara ini dapat menyebabkan salah satu pihak mendapatkan keuntungan yang berlipat maupun sangat merugi.
Dalam praktek juga sering terjadi pembohongan baik kualitas maupun kuantitas barang yang diperjualbelikan, dengan cara mencampur barang yang berkualitas dengan yang tidak berkualitas baik. Dapat juga dengan cara menjual barang yang tidak berkualitas baik dengan harga barang yang berkualitas baik. Atau dengan cara mengaburkan kuantitas barang, dengan ukuran (timbangan, meteran) yang tidak jelas.

B.            Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jual beli salam?
2.      Apa yang dimaksud dengan jual beli ijon?

C.            Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang jual beli salam
2.      Untuk mengerahui tentang jual beli ijon



                                                               BAB II
PEMBAHASAN

Macam-macam Jual Beli
1.             Jual Beli Salam
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلٍفُونَ فِي الثَّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Arti Hadis:
Ibn ‘Abbas menyatakan bahwa ketika Rasul datang ke Madinah, penduduk Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka 1 atau 2 tahun. Kemudian Rasul bersabda: Siapa yang melakukan salam hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu.

a.      Syarah Hadis
Jual beli salam merupakan jual beli yang memiliki potensial bagi penjual untuk melakukan penipuan baik dari segi kualitas, kuantitas atau pun waktu. Oleh sebab itu, Rasul memberikan aturan khusus tentang masalah ini. Ini bertujuan agar pihak-pihak yang bertransaksi tidak saling merugikan dan untuk menghindari terjadinya sengketa antara keduanya.
Dalam hadis ini, jual beli salam merupakan model jual beli yang sudah biasa dipraktekkan oleh masyarakat Madinah sebelum islam masuk ke sana. Islam menerima model jual beli salam ini dengan syarat. Hal ini terlihat dari koreksian Islam terhadap kebiasaan orang Madinah dengan menentukan persyaratan sebagai berikut:
a.    Jelas takarannya
b.    Jelas timbangannya
c.    Jelas batas waktu penyerahan barang
Jual beli salam hukumnya sah jika dilakukan sesuai dengan memperhatikan ketentuan yang sudah disepakati pada waktu transaksi dilakukan, baik kualitas barang, kuantitas barang, harga dan waktu penyerhan barang. Meskipun dilihat dari satu aspek, barang yang diperjualbelikan tidak ada pada saat transaksi, namun pada jual beli salam, barang yang diperjualbelikan jelas baik kualitas atau pun kuantitasnya.[1]

b.      Pengertian Jual Beli Salam
            Jual beli salam atau dikenal juga dengan jual beli as Salaf ini pada dasarnya adalah jual beli dengan pembayaran di muka. Sedangkan barangnya diserahkan belakangan. Kedua pihak yang bertransaksi melakukan jual beli seperti biasa, bedanya objeknya tidak ada pada saat jual beli dilakukan dan diserahkan pada waktu yang sudah disepakati bersama. Jika diperhatikan transaksi yang ada sekarang mungkin dapat dapat disamakan dengan jual beli dengan sistem penawaran menggunakan gambar. Penjual menjelaskan spesifikasi barang yang dijualnya, dan pembeli memesan barang dengan kriteria yang sudah ditentukan atau dan disepakati bersama. kemudian penjual menyerahkan barangnya pada waktu yang sudah mereka sepakati bersama pula, sementara harga barang sudah disepakati dan dibayar di muka, pada waktu akad.

c.       Rukun dan Syarat Jual Beli Salam
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:[2]
1.      Pembeli (muslam)
2.      Penjual (muslam ilaih)
3.      Modal / uang (ra’sul maal)
4.      Barang (muslam fiih)

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1.      Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)
2.      Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas
3.      Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan
4.      Penentuan tempo penyerahan barang pesanan
5.      Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo
6.      Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha.



d.      Ketentuan Jual Beli Salam
1.         Barang yang menjadi objek salam (al-muslam fih) harus:
·      Merupakan suatu yang belum ada hanya dideskripsikan sifat-sifatnya lalu dijanjikan/dijamin untuk diadakan pada masa yang akan datang, seperti 10 ton beras thailan kualitas super, bukan barang tertentu (‘ain mu’ayyanah) yang telah ada wujudnya, sepe­­rti sapi nomor 10 milik Zaid, namun belum dimiliki penjual.
·      merupakan barang yang dijual dengan ditakar (seperti minyak), ditimbang (seperti beras), ataupun dihitung jumlah unitnya dimana masing-masing unit memiliki sifat yang relatif sama antara satu dengan yang lain (seperti buku tertentu). Maka ulama Hanafiyah mengatakan bahwa rumah tidak bisa menjadi muslam fih, karena kondisi tiap-tiap rumah berbeda-beda dan harganya tidak ditentukan dengan timbangan, takaran ataupun dihitung per satuan.
·      jumlah, berat atau takarannya harus jelas disebutkan saat transaksi.
·      jenis dan sifat barang dideskripsikan secara spesifik, terutama karakter-karakter yang mempengaruhi harganya, seperti beras rojo lele kualitas nomor satu atau salak pondoh yang berukuran besar;
·      diduga kuat bisa didapatkan oleh penjual pada waktu yang disepakati.
2.         Harga yang dibayarkan (ra’sul mal) disyaratkan harus :
·      ditentukan jenis, sifat dan besarnya pada saat transaksiapabila dengan mata uang tertentu maka cukup disebutkan jumlahnya
·      dibayar kontan saat transaksi, jika harga yang diserahkan hanya sebagian saja maka transaksi salam berlaku untuk sebagian yang dibayarkan saja
·      ra’sul mal bukan berupa barang yang bisa terjadi riba nasi’ah jika ditransaksikan dengan al-muslam fih, dengan kata lain, keduanya bukan barang yang jika ditransaksikan satu sama lain diharuskan serahterima secara langsung. Maka dari itu tidak boleh memesan emas sedangkan alat pembeliannya berupa perak, karena jual beli emas dengan perak harus langsung diserahterimakan ditempat, sehingga jual-beli salam tidak mungkin dilakukan
·      harga harus wajar, tidak boleh ada ghobn fahisy (penentuan harga yang terlalu mahal). Jika terjadi ghobn fahisy, maka pembeli boleh memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad, namun dia tidak boleh meminta kembali selisih nilai antara harga yang disepakati dengan harga wajar.
3.    Harus ada selang waktu antara saat terjadinya akad salam dengan waktu penyerahan barang. Tanpa selang waktu, maka transaksi tidak layak disebut salam sehingga salam tidak sah.
4.    Waktu penyerahan barang harus ditetapkan secara jelas sebelum berpisah, apabila waktu penyerahannya tidak ditentukan maka transaksi salam tidak sah. Ini merupakan perkara yang disepakati.
Jika sampai waktu yang ditentukan ternyata penjual tidak berhasil mendapatkan barangnya, maka pembeli boleh memilih untuk memperpanjang tempo atau membatalkan akad. Jika memilih pembatalan maka pembeli hanya berhak mengambil harga yang telah dia bayarkan, tidak boleh mengambil denda karena akan terjadi riba dan tidak boleh minta diganti dengan barang lain karena hal itu membutuhkan akad yang terpisah.
Jika barang yang didapatkan tidak sesuai dengan kriteria yang dideskripsikan maka transaksi batal.Jika barang yang berhasil didapatkan penjual masih kurang dari jumlah yang disepakati maka pembeli berhak membatalkan akad secara keseluruhan atau pun menerima barang yang ada seraya membatalkan transaksi bagi barang yang belum ada. Jika ada cacat pada barang yang diserahkan maka pembeli boleh memilih untuk meminta ganti atau menerima barang tersebut.

e.      Hikmah Jual Beli Salam
Di antara hikmah-hikmah diharuskan jual beli secara salam ialah :[3]
·        Untuk memberi kemudahan kepada anggota masyarakat menjalankan urusan perniagaan.
·        Untuk menanamkan perasaan tolong menolong di antara satu sama lain.

2.             Jual Beli Ijon
Untuk menjamin adanya prinsip ‘an taradhin dalam jual beli, maka dalam transaksi objek yang diperjual belikan harus sudah jelas kualitas dan kuantitasnya. Dengan demikian, barang yang diperjualbelikan sudah saatnya dipetik dan dijual. Hal ini agar penjual atau pembeli tidak akan merasa kecewa di kemudian hari.
Dalam realita di lapangan, jual beli sering dilakukan pada saat objek jual beli belum saatnya dijual. Terutama dalam praktek jual beli sayuran atau buah-buahan. Pihak penjual terkadang menawarkan kepada calon pembeli untuk membeli buah-buahan yang masih muda. Dapat juga, si pembeli menawar dan menawar agar pemilik barang dapat menjual tanaman atau buah-buahan pada saat belum layak panen, meski pun panennya tetap dilakukan pada saatnya.
Praktek seperti ini memberikan peluang kepada penjual atau pembeli untuk mendapatkan kerugian atau keuntungan yang diluar perkiraan. Karena terdapat jangka waktu antara pelaksanaan transaksi dengan penyerahan objek jual beli.
Dapat juga terjadinya serah terima barang pada saat transaksi dilakukan, sehingga barang yang dijual dan belum layak panen berarti penjual atau pemilik barang telah menyia-nyiakan harta. Hal itu karena kualitasnya belum naik dan kadang bahkan layak untuk dikonsumsi. Oleh sebab itu dapat dilihat aturan yang telah diberikan oleh Rasulullah Saw. dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُ وَ ﺻَﻼَ حُهَا وَعَنِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ قِيلَ وَمَا يَزْهُو قَالَ يَحْمَارُّ ٲَوْ يَصْفَارُّ
Arti Hadis:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw. melarang jual beli buah-buahan sampai sudah jelas bentuknya (pantas untuk dipetik)

a.      Syarah Hadis
Buah-buahan dan biji-bijian dalam proses menuju matang memiliki kemungkinan untuk gagal panen. Karena ada berbagai macam hal yang dapat menyebabkan itu, seperti adanya perubahan musim, hama atau bencana alam. Kenyataan ini dijadikan sebagai dasar untuk memberikan aturan dalam menentukan waktu pantasnya buah-buahan atau biji-bijian itu dapt diperjualbelikan.
Semua aturan itu bermuara pada upaya meminimalisir kemungkinan terjadinya bisnis yang tidak memiliki prinsip ‘an taradhin. Spekulasi dalam jual beli ijon memberikan kemungkinan penjual atau pembeli memiliki atau memakan milik orang lain secara tidak benar. Pada jual beli ijon, jika hasil yang didapatkan setelah panen jauh lebih baik dari perkiraan semula (waktu transaksi dilakukan), maka pihak pembeli akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar sehingga penjual secara tidak langsung akan merasa dirugikan. Begitu juga sebaliknya, jika hasil panen jauh dibawah perkiraan atau bahkan sangat sedikit, karena hama, musim, atau bencana alam, maka pembeli akn menanggung kerugian dan pemilik akan sangat diuntungkan.
Telah dikemukakan bahwa dalam jual beli menurut Islam ada aturan yang sangat jelas tentang objek yang diperjualbelikan. Objek jual beli harus jelaas baik kualitas, kuantitas dan jenisnya. Untuk buah-buahan atau biji-bijian, kematangan menjadi persyaratan untuk dapat dijual. Oleh sebab itu, dalam hadis terdapat larangan Rasulullah Saw. melakukan jual beli ijon. Karena ada spkulai yang akn mendatangkan keuntungan lebih atau kerugian bagi penjual atau pembeli.
Untuk memberikan penjelasan tentang kata يَزْهُوَ menggunakan istilah yang beda yaitu: يَبْدُ وَ ﺻَﻼَ حُهَا , yakni sudah jelas baiknya (bentuk aslinya), dan احمر sebagai penjelasan Rasulullah Saw. terhadap kata ترهو yang menekankan pada warna sebagai indikasi kematangan. Dalam hadis ini indikasi kejelasan buah yang sudah layak dijual ketika sudah berwarna agak kemerah-merahan. Warna kemerah-merahan menunjukkan pada buah-buahan yang ketika matangnya berwarna merah.
Sedangkan untuk  buah lain bisa saja warna matangnya bukan merah, seperti hitam, kuning atau putih misalnya, maka tanda kematangannya setelah agak kehitam-hitaman, kekuning-kuningan, atau keputih-putihan.
Berbeda dengan buah-buahan, untuk biji-bijian tanda kematangannya adalah تشتد yang menunjukkan bahwa transaksi terhadap biji-bijian dapat dilakukan ketika bijinya sudah mengeras. Artinya, telah terlihat bahwa biji-bijian tersebut bernas.
Dapat dikatakan bahwa aturan tentang adanya larangan jual beli ijon ini memberikan jaminan bagi penjual atau pun pembeli, agar tidak terjadi penyesalan atau pun rasa dirugikan dengan kemungkinan yang dapat saja muncul di belakang.

b.      Pengertian jual beli ijon
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlarah, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.[4]

c.       Pendapat para fukaha
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
1.      Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
2.      Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3.      Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka membolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut kepada kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum bercahaya. Kebanyakan ulama malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya
Jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyaratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka, sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang belum nyata keras dan dipetik atau tetap dipohon, kiranya sama-sama berpangkal pada prinsip menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya berbeda.[5]

d.      Hikmah Larangan Menjual Buah Yang Masih Hijau
·        Mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran.
·        Melindungi pihak pembeli, jangan sampai menderita kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang.
·        Memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang bathil
·        Menghindarkan penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang di jual dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan sempurna.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Pada intinya penjual ijon dalam seluruh madzhab adalah tidak diperbolehkan, karena pada dasarnya permasalahan ini sudah jelas nass hukum yang berupa hadits Rasulullah Saw. Hal ini karena permasalahan jual beli ijon sudah ada sejak zaman Rasulullah dan bukan masalah kontemporer meskipun prakteknya masih terus berlaku sampai sekarang.
Perbedaan pendapat yang terjadi pada para fuqaha, sebenarnya berpangkal pada prinsip yang sama, yaitu sama-sama menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya yang berbeda.
Abu Hanifah atau Imam hanafiyah membolehkan menjual buah-buahan yang masih hijau dengan syarat dipetik, dan tidak membolehkan yang tetap berada di pohon dengan alasan karena penjualan mengharuskan diserahkan.
Sedang jumhur dan ulama membolehkan dengan syarat dipetik dengan alasan menghilangkan dari adanya kerusakan atau adanya serangan hama yang biasanya terjadi pada buah-buahan sebelum buah bercahaya. Pada intinya pelarangan jual beli ijon yang tetap berada di pohon adalah menghindarkan kesamaran (gharar), menghilangkan penipuan yang mengandung pertengkaran dikemudian hari, serta tidak mengakibatkan resiko sehingga terhindar dari memakan harta orang lain dengan cara bathil.

Minggu, 14 April 2013

pengertian dan fungsi domain

Pengertian dan fungsi Domain pada web
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet.

Subdomain adalah bagian dari sebuah nama domain induk. Subdomain umumnya mengacu ke suatu alamat fisik di sebuah situs contohnya: wikipedia.org merupakan sebuah domain induk. Sedangkan id.wikipedia.org merupakan sebuah sub domain. Biasanya, subdomain ada di depan domain dan dipisah dengan titik, seperti id.wikipedia.org. id merupakan subdomain wikipedia, sedangkan wikipedia itu sendiri adalah domain induk. Subdomain juga sebagai Third level domain.

Fungsi Domain adalah untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.



 Top Level Domain (TLD)

TLD merupakan sebuah extension atau akhiran dari suatu nama domain. Ada 2 kelompok utama dalam TLD, yakni country code top-level domains (ccTLD) dan generic top-level domains (gTLD). Country code top-level domains (ccTLD) merupakan sebuah level domain tertinggi yang didasarkan pada kode negara seperti .id, .us, .ca, .ru, dan masih banyak lainnya.

Sedangkan generic top-level domains (gTLD) merupakan sebuah level domain tertinggi yang digunakan secara umum seperti .com, .mil, .net, .gov, .edu, .asia, .info ,.org dan masih banyak lainnya. Hingga tahun 2010, terdapat lebih dari 21 gTLD dan 250 ccTLD.

Top Level Domain ada beberapa jenis : generik dan yang disponsori .yang generik ada beberapa jenis pula .walaupun tiap jenis TLD sebenarnya memiliki arti tersendiri . penjelasanya dapat dilihat dibawah ini :

        .biz : Digunakan untuk keperluan bisnis.
        .com : Digunakan untuk keperluan komensial.
        .edu : Digunakan untuk keperluan pendidikan.
        .info : Digunakan untuk keperluan informasi.
        .name : Digunakan untuk keperluan web pribadi.
        .net : Digunakan untuk keperluan internet.
        .org : Digunakan untuk keperluan organisasi.
        .pro : Digunakan untuk keperluan profesional.

selain itu ada juga  beberapa domain yang dikembangkan menggunakan sponsor seperti :

        .aero : Digunakan untuk perusahaan penerbangan.
        .asia : Digunakan untuk domain di asia.
        .cat : Digunakan untuk kategori.
        .coop : Digunakan untuk perusahaan cooperation.
        .edu : Digunakan untuk pendidikan.
        .gov : Digunakan untuk pemerintahan.
        .int : Digunakan untuk internasioal.
        .jobs : Digunakan untuk pekerjaan.
        .mil : Digunakan untuk militer.
        .mobi : Digunakan untuk keperluan mobile communication.
        .tel : Digunakan untuk telekomunikasi.
        .museum : Digunakan untuk website musium.
    .travel : Digunakan untuk perjalanan.

       Second Level Domain (SLD)

Second Level Domain merupakan nama domain yang ada di sebelah kiri TLD. Agar Anda tidak menjadi bingung, saya akan memberikan contohnya, jembelisme.com . Nah, kata jembelisme ini merupakan Second Level Domain (SLD), sedangkan .com merupakan Top Level Domain (TLD).

       Third Level Domain

Third Level Domain adalah nama setelah Second Level Domain . Misalnya nama domain yang anda miliki adalah domainku.com, maka anda dapat menambahkan nama lain sebelum domainku, yaitu mail.domainku.com atau estrex.domainku.com.

sementara yang memberikan secara cuma cuma adalah www.freedomain.co.nr memberikan .co.nr secara gratis dan www.co.cc yang memberikan .co.cc secara gratis

       Domain Indonesia

Indonesia memiliki nama domain tersendiri yang dikelola langsung oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Domain-domain indonesia meliputi .ac.id, .web.id, .co.id, .net.id, .go.id, .sch.id, .mil.id, dan .or.id . Domain-domain tersebut mempunyai kegunaan dan karakeristik yang berbeda.

    .AC.ID (Academic) digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
    .WEB.ID digunakan untuk website pribadi atau komunitas
    .CO.ID (Company) digunakan untuk website komersial, badan usaha dan sejenisnya
    .NET.ID digunakan untuk website penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi
    .GO.ID (Government) digunakan untuk website institusi pemerintah dan sejenisnya
    .SCH.ID (School) digunakan untuk website sekolah
    .MIL.ID digunakan untuk website instansi militer
    .OR.ID digunakan untuk website organisasi

     Syarat Penggunaan Domain .ID
         Domain .co.id

    DTD-CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
    Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
        [Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1))
        [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)

         Domain ac.id

    DTD-AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
    Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam DTD "AC.ID" mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lainlain.
    Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
        [Organization Statute] SK Depdiknas Pendirian Lembaga
        [Organization Statute] Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga
        [LOA] Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

           Domain .or.id

    DTD-OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
    Pendelegasian DTD berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.
    Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
        [Organization Statute] Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

          Domain .net.id

    DTD-NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu ijin berhak mendapatkan satu domain NET.ID
    Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
        [Telecom] or [Broadcast Licence] Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
        [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)

         Domain .web.id

    DTD-WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, war.net.id. .
    Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
    Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
    Untuk domain yang sudah terdaftar di DTD-CO.ID, domain tsb akan ditawarkan dulu kepada pemakai domain di DTD-CO.ID. Jika dalam batas waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tidak ada jawaban atau tidak diambil.

          Domain .sch.id

    DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
    Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor Milik Kepala Sekolah(masih berlaku)
        [Application Letter] Surat Permohonan Kepala Sekolah
        [LOA] Surat Kuasa

               Domain .go.id

        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
        [Formal Application Letter] Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
        [LOA] Surat Kuasa

                Domain .mil.id

        [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
        [Formal Application Letter] Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
        [LOA] Surat Kuasa

       Keuntungan Memiliki Top Level Domain (TLD)

Keuntungan yang dapat diperoleh jika memiliki Top Level Domain (TLD) ialah hasil pencariannya lebih diutamakan di search engine. Sehingga situs yang menggunakan Top Level Domain akan lebih diunggulkan peringkatnya dalam hasil pencarian di google. Selain itu (TLD) membuat website anda terlihat lebih profesional  dan pengunjung juga mudah mengingat domain website anda.

rainbow cake

Bahan Dasar Rainbow Cake
    12 butir telur ayam
    6 butir kuning telur
    350 gram gula pasir
    40 gram Cake Emulsifier
    225 gram tepung terigu  yang sudah diayak
    175 gram mentega
    Simple Syrup, Butter Cream, coklat / meses butiran coklat warna-warni.
    Pewarna Makanan Merah, Orange, Biru, Hijau, Ungu dan Kuning.

Cara Pembuatan Rainbow Cake

    Campur dan Kocok telur, kuning telur, gula dan emulsifier sampai putih dan kaku
    Masukkan tepung, kemudian masukkan mentega yang sudah dilelehkan. Aduk perlahan
    Bagi adonan  menjadi 6 bagian. Beri masing-masing adonan warna/pasta dengan warna: Merah, Orange, Biru, Hijau, Ungu dan Kuning.
    Masukkan masing-masing adonan setebal sekitar 2-3 cm ke dalam loyang bulat yang berdiameter sekitar 20 cm.
    Panggang satu persatu adonan ke dalam oven dengan panas sekitar 180 derajat Celcius selama sekitar 20 menit.
    Keluarkan dari dalam loyang dan biarkan menjadi dingin.
    Olesi masing-masing cake dengan simple syrup kemudian olesi dengan butter cream.
    Susun semua cake dengan urutan warna sesuai selera (misal merah, ungu, kuning, hijau, biru dan orange)
    Oles seluruh permukaan cake dengan butter cream dan Hiasi dengan cokelat atau butiran coklat / meses warna warni.
    Rainbow Cake siap dihidangkan.

kue kering (Nastar Keju)

Bahan - Bahan Kue Nastar Keju :

    200 gram mentega
    2 butir telur
    400 Gram Terigu
    1 sdm maizena
    1 sdm susu bubuk
    1/4 sdt vanili
    Selai nanas secukupnya

Bahan Untuk Polesan Nastar Keju :

    1 Butir Kuning Telur
    1 Sdm Air
    50 gram keju parut utuk di tabur

Cara Membuat Kue nastar Keju :

    Kocok/Aduk mentega, telur, gula sampai lembut (bisa menggunakan mixer)
    Masukkan maizena, susu, terigu,, vanili. Aduk sampai rata.
    Ambil adonan sebesar kelereng. Isi dengan selai. Bulatkan.
    Poles dan tabur dengan  keju yang sudah di parut. Oven dengan panas 170 derajat Celsius, tunggu selama 15 menit
    Lalu hidangkan

resep kue basah

Bahan Kue Bolu Gulung


12 telur diambil kuningnya
3 Telur ambil putihnya
10 gr custard powder
25 gr bubuk susu
120 gr gula pasir cari yang halus
70 gr Terigu
I5 gr Maizena
100 gr maises
150 gr potongan buah prunes
100 gr mentega

Cara membuat Kue Bolu Gulung

Langkah pertama kocoklah telur dicampur dengan gula pasir sampai berwrna putih dan mengembang, kemudian diatasnya Ayak tepung terigu, maizena, custard powder, dan susu bubuk jangan lupa aduk rata.
Langkah kedua tuangkan sedikit demi sedikit mentega sambil diaduk perlahan lahan, gunakan spatula untuk mengaduk, setelah rata masukan maises dan aduk kembali.
Setelah adonan siap olesi loyang berukuran 28 x 28 x 3 cm dengan margarin kemudian beri alas
kertas mti, beri potongan buah prunes diatas loyang setelah siap semuanya perlahan tuang adoman ke dalam loyang dan ratakan.
Oven diatur pada suhu 180°C untuk memanggang selama 10 menit hingga matang. Setelah diangkat berikan olesan selai stroberi di seluruh permukaan cake dengan, dinginkan. Saatnya membuat gulungan padat Gulung padat setelah di dulung padat masukan pendingin selama 20 menit. Anda siap menikmati hasil dari resep kue bolu.

Rabu, 10 April 2013

lirik lagu a thousand years

lirik lagu a thousand years

heartbeats fast
colors and promises
how to be brave
how can i love when i’m afraid to fall
but watching you stand alone
all of my doubt suddenly goes away somehow
one step closer

i have died everyday waiting for you
darling don’t be afraid i have loved you
for a thousand years
i love you for a thousand more

time stands still
beauty in all she is
i will be brave
i will not let anything take away
what’s standing in front of me
every breath
every hour has come to this
one step closer

i have died everyday waiting for you
darling don’t be afraid i have loved you
for a thousand years
i love you for a thousand more

and all along i believed i would find you
time has brought your heart to me
i have loved you for a thousand years
i love you for a thousand more

one step closer
one step closer

i have died everyday waiting for you
darling don’t be afraid i have loved you
for a thousand years
i love you for a thousand more

and all along i believed i would find you
time has brought your heart to me
i have loved you for a thousand years
i love you for a thousand more

Selasa, 09 April 2013

tafsir ayat ekonomi


TUGAS KELOMPOK
Larangan Riba

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir Ayat Ekonomi 1
Dosen Pengampu: Drs. Tarmizi, M.Ag

STAIN Colour


Disusun Oleh Kelompok 6:

Arif Santri Wibowo                                            1172154
Asih Nurhidayati                                                1172194
Evi Wardani                                                       1172804
Fatma Asih Kurniati                                           1172844
Zaitun Khoiriyah                                                1174594


PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARI’AH
 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2012/2013
KATA PENGANTAR

A025

Puji syukur kehadirat Allah Swt. yang Maha Pengasih dan Penyayang, Maha Pengampun serta Maha Penerima Taubat bagi hamba-hamba-Nya yang mau bertaubat dan mohon ampunan-Nya.
Berkat rahmat dan Hidayah-Nya serta Inayah-Nya pulalah, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs.Tarmizi, M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Tafsir Ayat Ekonomi 1. Yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Dan mudah-mudahan Allah SWT melindungi dari kesalahan diri kami dan dari keburukan amal kami. Karena siapa saja yang disesatkan oleh-Nya maka tidak seorang pun yang bisa memberi petunjuk baginya. Dan siapa saja yang diberi petunjuk oleh-Nya maka tidak seorang pun dapat menyesatkannya.
Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada pahlawan revolusioner dunia, Putra Abdullah, Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kita ke jalan yang lurus.
Penulis sadar, bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya, untuk itu saran dan kritik pembaca yang membangun sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.



Metro, Oktober  2012


Kelompok 6







BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an. kemampuan tertentu guna menghasilkan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang  yang  sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. Sayang, sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat. Padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat.
Riba sebagai persoalan pokok dalam makalah ini. Riba menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia. Riba dalam makalah ini terbatas pada riba yang dibicarakan dalam Al-Qur’an, bukan yang terdapat dalam al-Hadits. Disini kelompok 6 hanya menekankan perhatian sebagai bagian dari kegatan ekonomi. Riba yang dibicarakan oleh Al-Qur’anal-Baqarah: 278-279, Ali ‘Imran: 130, an-Nisa’: 160-161, ar-Rum: 39adalah riba yang ditimbulkan oleh transaksi pinjam meminjam. 
Sebagai metodologi atau rumusan dalam makalah ini, kelompok 6 ingin sedikit menyampaikan agar dalam penulisannya lebih baik dari sebelumnya untuk lebih memahami dan lebih fokus pada pembahasannya, maka ada beberapa hal yang dipaparkan dalam makalah ini yakni :Ayat dan artinya, Mufrodat ayat, Asbabul Nuzul, Tafsir pendapat para ulama’ Tafsir, Kandungan Hukum dalam Ayat, Munasabah  Ayat dan  Kesimpulan. Inilah yang nantinya kelompok 6 ingin uraikan satu persatu demi untuk melatih pemahaman kita tentang ayat-ayat tentang Larangan Riba.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja ayat-ayat yang terkait pada larangan riba?
2.      Bagaimana asbabun nuzul dari ayat-ayat pada larangan riba?
3.      Bagaiman tafsir mufradad dari ayat-ayat pada larangan riba?
4.      Apa kandungan ayat dari ayat-ayat pada larangan riba?
5.      Bagaimana munasabah antar ayat pada larangan riba?
1.3  Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan diantaranya yaitu:
1.      Mengetahui ayat-ayat yang terkait pada larangan riba.
2.      Mengetahui asbabun nuzul dari ayat-ayat pada larangan riba.
3.      Mengetahui tafsir mufradad dari ayat-ayat pada larangan riba.
4.      Mengetahui kandungan ayat pada ayat-ayat pada larangan riba.
5.      Mengetahui munasabah ayat-ayat pada larangan riba.
1.4  Manfaat
Dalam penulisan makalah ini, manfaat yang dapat kita peroleh yaitu:
1.      Mengetahui lebih dalam mengenai riba
2.      Mengetahui ayat-ayat beserta penjabarannya mengenai riba

1.5  Metode
Metode yang digunakan penulis untuk menyusun makalah ini adalah study pustaka yaitu usaha penulis menghimpun informasi-informasi yang relevan dari buku-buku ilmiah, ensiklopedi, dan sumber-sumber baik tercetak ataupun elektronik lain.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Ayat-ayat yang Terkait
1.        Surat ar-Rum ayat 39
 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

a.         Tafsir Mufradad
Di dalam bahasa Arab, bahwa lafadz “Riba” itu bisa mengandung  makna tambahan secara mutlaq atau bahwa Riba secara bahasa bermakna :  Ziyadah / tambahan. dalam pengertian lain secara linguistik, riba juga berarti Tumbuh dam membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelasakan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambin tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prisip muamalah dalam Islam. Tetapi dalam lafadz yang terdapat dalam Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah disini yang dimaksud tidak lahil hanyalah dalam perihal Pemberihan hadiah supaya orang yang memberi hadiah tersebut mendapat tambahan yang lebih. Ini sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang dibaca Jer sebab kemasukan huruf Jer Min.[1]
Dapat disimpulkan bahwa yang di maksud riba adalah sesuatu yang berlebih atau berlipat ganda, dari unsur mengutangkan dan pada akhirnya akan menimbulkan penganiayaan.

b.        Asbab an-Nuzul
Disebut pertama karena ayat ini diturunkan di Mekkah ketika melakukan kegiatan keagamaan dan memungut sumbangan atas dasar untuk mendapatkan rahmat dari Allah.[2] Pada ayat ini  dijelaskan  bahwasanya  Allah  SWT  membenci riba  dan  perbuatan  riba tersebut  tidaklah  mendapatkan  pahala di  sisi Allah SWT. Riba pada ayat ini hanya memberi gambaran bahwa riba yang disangka orang menghasilkan penambahan harta, dalam pandangan Allah tidak benar. Yang benar zakatlah yang mendatangkan lipat ganda.[3] Pada ayat ini tidak ada petunjuk Allah SWT yang mengatakan bahwasanya riba itu haram. Artinya bahwa ayat ini hanya berupa peringatan untuk tidak melakukan hal yang negatif.
Al-Faryabi meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata,”Dulu orang-orang melakukan jual beli dengan memberikan tenggang waktu pembayaran hingga waktu tertentu. Ketika tiba waktu pembayaran, namun si pembeli belum juga sanggup membayar, si penjual menambahkan harganya dan menambahkan tenggang waktunya. Lalu turunlah firman Allah Swt.[4]
Sebagian Mufassir ada yang berpendapat bahwa riba tersebut bukan riba yang diharamkan. Riba dalam ayat ini berupa pemberian sesuatu kepada orang lain yang tidak didasarkan keikhlasan, seperti pemberian hadiah dengan harapan balasan hadiah yang lebih besar. Ulama lain seperti al-Alusi dan Sayyid Qutb memilih pendapat bahwa riba dalam ayat itu adalah tambahan yang dikenal dalam mu’amalah sebagai yang diharamkan oleh syafi’. Kalu Sayyid Rasyid Rida menyatakan bahwa haramya riba itu semenjak turunnya surat Ali-‘Iran, berarti ia membenarkan pendapat kelompok pertama.[5]

c.         Kandungan Ayat
            Kata “riba” dari segi bahasa berarti kelebihan. Berbeda pendapat ulama tentang maksud kata ini pad ayat diatas. Ulama pakar tafsir dan hukum, Al-Qurthubi dan Ibn al-‘Arabi, berpendapat maksud riba pada ayat ini adalah riba yang halal. Sedangkan menurut Ibn Katsir, riba disini dimaksudkan riba mubah. Mereka antara lain merujuk kepada sahabat Nabi SAW. Ibn Abbas ra. Dan beberapa tabi’in yang menafsirkannya dalam arti hadiah yang diberikan seseorang dengan mengharapkan imbalan yang lebih.[6]
Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah.[7]

2.        Surat An-Nisa’ ayat 160-161
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا 
(النساء : 160 ،161 )

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

a.         Tafsir Mufradad
فَبِظُلْمٍ
Potongan ayat di atas mempunyai artimaka disebabkan perbuatan zholim”,  hal ini  meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, ketidakadilan, penganiayaan, penindasan dan tidak sewenang-wenang. Maka sebab kezaliman tersebut, maka Allah mengharamkan segala bentuk riba itu.
Sebagian ulama’ berkata : Orang-orang yang menghalalkan riba serta besar dosanya, maka diapun akan tahu betapa keadaan mereka-mereka kelak di hari akhirat, merka akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, disamakan dengan orang kafir akan mendapat perlawanan dari Allah dan Rasul serta kekal dalam la’nat.[8]

b.        Asbab an-Nuzul
Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  merupakan  kisah  tentang orang-orang Yahudi. Allah SWT mengharamkan  kepada  mereka riba akan tetapi  mereka   tetap mengerjakan  perbuatan ini. Pengharaman  riba  pada  ayat  ini  adalah pengharaman  secara  tersirat  tidak  dalam  bentuk  qoth’i/tegas,  akan tetapi  berupa  kisah  pelajaran  dari  orang-orang  Yahudi  yang  telah diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba tetapi mereka tetap melakukannya.
Hal ini juga dijelaskan al-Maroghi bahwasanya sebagian Nabi-nabi mereka  telah  melarang  melakukan perbuatan riba.

c.         Kandungan Ayat
     Dalam ayat ini telah di jelaskan bahwa sesungguhnya riba itu mengakibatkan kezoliman, dan ketidakadilan bagi orang lain. Sehingga bagi orang yang Kafir sudah dipersiapkan oleh Allah SWT tempat yang sesuai dengan perbuatannya yakni siksa yang pedih dan menyakitkan. Pada ayat ini Allah menjelaskan kalau riba adalah pekerjaan yang batil, maka dari itu Allah juga menjelaskan dalam ayat tersebut bahwa Allah sudah menyiapkan mereka azab yang pedih yaitu neraka.
Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.[9]

3.        Surat Al-‘Imran ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

a.         Tafsir Mufradad
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Potongan ayat ini memiliki arti “berlipat ganda”. Yang di maksud berlipat ganda adalah melipat gandakan harta yang bukan menjadi haknya melainkan hak orang lain. Dengan adanya lipat ganda tersebut, maka riba tersebut diharamkan.
           
b.        Asbab an-Nuzul
Ayat ini adalah Madaniyah, yaitu diturunkan di Kota Madinah. Ayat  ini  menjelaskan  kebiasaan  orang  Arab  saat  itu  yang  sering mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda.  Ayat  ini  telah  secara  jelas mengharamkan perbuatan riba, akan tetapi bentuk pengharaman pada ayat ini masih bersifat sebagian, yaitu kepada kebiasaan orang saat itu yang  mengambil  riba  dengan  berlipat  ganda dari modal. Riba ini disebut dengan riba keji (ربا فحش) yaitu riba dengan penambahan dari pokok modal dari hutang yang berlipat ganda.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ada orang-orang yang berjual beli dengan kredit (dengan bayaran yang berjangka waktu). Apabila telah tiba waktu pembayaran, tetapi tidak membayar, bertambahlah bunganya dan ditambah pula jangka waktu pembayarannya. Maka turunlah ayat tersebut (Q.S 3 Ali Imran: 130) sebagai larangan atas perbuatan seperti itu. (Diriwayatkan oleh Al-Faryabi yang bersumber dari mustahid).
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa di zaman jahiliah, Tsaqif berhutang kepada Banin Nadlir. Ketika tiba waktu membayar, tsaqif berkata:”Kami bayar bunganya dan undurkan waktu pembayarannya”. Maka turunlah ayat tersebut (Q.S 3 Ali Imran: 130) sebagai larangan atas perbuatan seperti itu. (Diriwayatkan oleh al-Faryabi yang bersumber dari ‘Atha’.)[10]

c.         Kandungan Ayat
Dalam surat ini dijelaskan tentang larangan melakukan riba, perintah untuk taat kepada kepada Allah dan Rosul-Nya, serta ciri-ciri orang yang bertakwa.[11] Surat Ali-Imran ayat 130 itu mengecam sistem riba jahiliyyah, yang biasa disebut riba nasi-ah. Riba nasi-ah ini sudah umum berlaku di zaman jahiliyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Fakruddin ar-Razi sebagai berikut: “Adapun riba nasi-ah itu sudah masyhur dan sangat dikenal pada masa jahiliyyah, yaitu seseorang memberi hutang pada orang lain dengan syarat adanya tambahan tiap bulan, sedangkan modalnya tetap, jika jatuh tempo pembayaran hutangnya dan yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya, maka pemberi hutang mengundurkan pembayarannya dengan tambahan lagi, dan inilah riba yang biasa dilakukan orang jahiliyyah.
Pada sifat riba nasiah ini jelas sekali makna ad’aafan mudhaafatan itu adalah dengan transaksi yang tidak berbatas waktu, dan selama si peminjam itu tidak mampu membayar pada waktu yang disanggupi riba itu akan terus bertambah, sesuai dengan bertambahnya waktu. Ini adalah suatu kondisi atau cara transaksi yang sangat lalim dan aniaya. Dengan demikian ayat 130 surat Ali Imran ini menegaskan bahwa sifat (karakteristik) riba secara umum mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu dengan tanpa batas.
Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut.
Hal itu dibuktikan juga oleh kenyataan sejarah bahwa riba pada masa pra Islam adalah tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan persentase yang ditetapkan. Bila tidak mampu membayar pada waktu yang dijanjikan, maka terus bertambah. Maka semakin tidak mampu akan semakin teraniaya.[12]
4.        Al-Baqarah ayat 278-279
َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Hai orang-orang yang  beriman, bertakwalah  kepada Allah  dan  tinggalkanlah  sisa-sisa  riba. jika  memang  kamu  orang  yang  beriman.  Jika  kamu  tidak melakukannya,   maka   terimalah   pernyataan   perang   dari Allah  dan  rasul  Nya  dan  jika  kalian  bertobat  maka  bagi kalian adalah modal-modal, kalian tidak berbuat zalim dan tidak  pula  dizalimi”.
a.         Tafsir Mufradad
ذَرُوا
Maknanya: “Tinggalkanlah. ” Yaitu tinggalkan mencari sesuatu dari yang kalian miliki sebagai modal kalian, sebelum menghasilkan riba.
فَأْذَنُوا
Pada lafadz ayat ini terdapat dua bacaan. Yang pertama dengan huruf dzal yang di-fathah dan ini merupakan bacaan kebanyakan ahli qira`ah. Sebagian ada yang membaca فَآذِنُوا dengan huruf alif yang dipanjangkan dan dzal yang di-kasrah. Ini merupakan bacaan Hamzah dan ‘Ashim dalam riwayat Ibnu ‘Ayyasy. Berdasarkan bacaan yang pertama, maknanya adalah yakini dan ketahuilah. Sedangkan berdasarkan bacaan yang kedua bermakna sampaikan dan kabarkanlah. Ibnu Jarir At-Thabari menguatkan makna yang pertama.
بِحَرْبٍ
Maknanya adalah peperangan yang mengantarkan kepada pembunuhan. Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah musuh.
رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ
“Pokok harta kalian.” Yang dimaksud adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang masih ada di tangan orang lain sebagai pinjaman, maka boleh bagi pemilik harta untuk mengambil modal (harta)nya itu. Adapun keuntungan yang dihasilkan dari riba, maka tidak boleh bagi dia untuk mengambilnya sedikitpun.kepada mereka bahwa kalian memerangi mereka (para pemakan riba).
b.        Asbab an-Nuzul
Ada  beberapa riwayat tentang riba  yang  menjadi  sebab-sebab turunnya ayat tentang riba, diantaranya :
Riwayat  dari  Ibnu  Abbas  mengatakan  bahwa  ayat  ini  turun kepada  Bani  Amru  bin  Umair bin Auf bin Tsaqif. Adalah Bani Mughirah bin Makhzum  mengambil  riba  dari  Bani  Amru bin Umair bin Auf bin Tsaqif,  selanjutnya mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau melarang mereka melalui ayat ini untuk mengambil riba.
Berkata ‘Atho dan ‘Ikrimah  bahwasanya  ayat  ini  diturunkan kepada  Abbas  bin  Abdul  Mutholib  dan  Utsman  bin  Affan.  Adalah Rasulullah melarang keduanya untuk mengambil riba dari korma yang dipinjamkan  dan  Allah  SWT  menurunkan  ayat  ini  kepada  mereka, setelah mereka mendengar ayat ini mereka mengambil modal mereka saja tanpa mengambil ribanya.[13]
Berkata  Sadi:  Ayat  ini  diturunkan  kepada  Abbas  dan  Khalid bin Walid. Mereka melakukan kerjasama pada masa Jahiliyah. Mereka meminjamkan  uang  kepada  orang-orang  dari  Bani  Tsaqif.  Ketika Islam  datang  mereka  memiliki  harta  berlimpah  yang  berasal  dari usaha riba, maka Allah menurunkan ayat :
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Maka Nabi SAW bersabda :
“Ketahuilah setiap riba dari riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang saya hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthollib”.

c.         Kandungan Ayat
Allah memerintahkan mereka agar bertakwa, dan di antara bentuk ketakwaan tersebut adalah agar mereka meninggalkan apa yang tersisa dari harta riba, yaitu muamalah (transaksi) yang sedang berlangsung pada saat itu. Adapun yang telah lalu, maka barangsiapa yang menerima nasihat, Allah akan memaafkan apa yang telah lalu. Sedangkan orang yang tidak peduli akan nasehat dari Allah dan tidak menerimanya, sesungguhnya dia telah menyelisihi Rabb-nya dan memerangi-Nya dalam keadaan dia lemah, tidak memiliki kekuatan untuk memerangi Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana, yang memberi kesempatan kepada orang yang zalim (untuk bertaubat) namun Dia tidaklah membiarkannya. Sehingga jika Allah hendak menyiksa, maka Dia menyiksanya dengan siksaan yang kuat dan tidak lemah sedikitpun. Jika kalian bertaubat dari bermuamalah dengan cara riba, maka kalian boleh mengambil modal dasar dari harta kalian dan kalian tidak menzalimi orang yang bermuamalah dengan kalian dengan cara mengambil tambahan yang merupakan hasil riba.[14]
Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang menyangkut riba, diturunkan pada tahun 9 Hijriyah.

2.2    Munasabah
Dalam surat ar-Rum 39, menjelaskan tentang arti riba secara bahasa maupun secara irstilah. Tetapi dalam lafadz yang terdapat dalam Surat Ar-Ruum ayat 39, tambah disini yang dimaksud tidak lain hanyalah dalam perihal Pemberihan hadiah supaya orang yang memberi hadiah tersebut mendapat tambahan yang lebih. Ini sekilas dari pada uraian lafadz Riba yang dibaca Jer sebab kemasukan huruf Jer Min.
Kemudian dalam surat an-Nisa’ ayat 160-161, meskipun tidak secara tegas melarang orang Islam menjalankan riba, tetapi memberitahu bahwa riba yang dipraktekkan orang Yahudi (padahal sudah dilarang) telah menyebabkan mereka dilarang memanfaatkan barang-barang yang serba bagus, tayyibat, yang tadinya halal bagi mereka. Riba yang dilakukan seseorang tersebut sama dengan menzolimi orang lain, karena merugikan salah satu pihak.
Selanjutnya dalam surat al-Imran ayat 130, perbuatan melipatgandakan nilai uang yang pada akhirnya akan mendzolimi orang lain sehingga hal demikian sangat di benci oleh Allah SWT. Ayat ini juga sebagai peringatan, larangan dan ancaman bagi mereka yang membiasakan berbuat riba.
Dan dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279, membantu orang-orang miskin dan memberikan utang kepada mereka, identik dengan memberi utang kepada Allah dan Allah SWT akan memberikan pahalanya. Ayat ini memberikan peringatan kepada orang yang melakukan kezaliman terhadap orang-orang miskin dengan jalan mengambil riba bahwasannya jika kalian tidak meninggalkan riba, maka Allah dan rasul-Nya akan bangkit membela para mustadh'afin dan memerangi para pelaku kezaliman. Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman sehingga kita diperintahkan untuk meninggalkan riba.


BAB III
KESIMPULAN




DAFTAR PUSTAKA

Dahlan dan Zaka Alfarisi. 2000. Ababun Nuzul. Bandung:CV Diponegoro
Hadhiri, Choiruddin. 2005.Kandungan Al-Qur’an.Jakarta:Gema Insani
Rivai, Veithzal dan Andi Buchari. 2009. Islamic Economic. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Shihab, Quraish. 2002. Tafsir Al-Misbah.Jakarta:Lentera Hati
Zuhri, Muh. 1997. Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilitik Antisipatif). Jakarta:PT RajaGrafindo Persada

http://sinergikalam.wordpress.com di unduh pada 9 ktober 2012



[1] http://fatakurfiqolbi.blogspot.com di unduh pada 20 September 2012
[2] Veithzal Rivai dan Andi Buchari,Islamic Economic,(Jakarta:Sinar Grafika Offset,2009),cet. 1, hlm. 19
[3] Muh Zuhri,Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilitik Antisipatif),(Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,1997),cet. 2,hlm. 60
[4] Dahlan dan Zaka Alfarisi,Ababun Nuzul,(Bandung:CV Diponegoro,2000),cet. 2, hlm. 19
[5] Muh. Zuhri, op., cit., hlm. 60-61
[6] Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah,(Jakarta:Lentera Hati,2002),vol.11,hlm.72
[7] http://haritswalker.wordpress.com di unduh pada 9 Oktober 2012
[8] http://tafakurfiqolbi.blogspot.com di unduh pada 20 September 2012
[9] Haritswalker., op., cit.,
[10] Ibid, hlm. 117
[11] Choiruddin Hadhiri,Kandungan Al-Qur’an,(Jakarta:Gema Insani,2005), jilid 2, hlm. 279
[12] http://sinergikalam.wordpress.com di unduh pada tanggal 9 ktober 2012
[13]  http://tafakurfiqolbi.blogspot.com/favicon.ico, di unduh pada 20 September 2012