Blogger news

Pages

Senin, 09 Desember 2013

manajemen risiko : bank sebagai bisnis kepercayaan dan pengelola risiko

BAB I
PEMBAHASAN

A.    Bank Sebagai Bisnis Kepercayaan
Bank adalah bisnis kepercayaan. Sebenarnya modal bank kecil dibandingkan dengan modal dari nasabah. Oleh sebab itu, penting bagi bank agar dipercaya oleh masyarakat yang menjadi nasabah penyimpan. Di masa datang masyarakat akan semakin pandai dan berhati-hati dalam memilih bank, yang mampu mengakomodasi kebutuhan transaksinya, mereka hanya akan mau berhubungan dengan bank yang mampu memberikan rasa aman, sekaligus keuntungan pada dana yang mereka tempatkan, tanpa ada rasa curiga tentang dananya, mereka juga hanya akan memilih bank yang mengerti kebutuhan mereka dan mampu memberikan banyak kemudahan dalam pelayanan.
Dengan peran seperti itu, jelas bahwa kepercayaan adalah segala-galanya. Karena kepercayan merupakan salah satu pembentuk etika, maka etika bisnis harus dan mutlak mendapatkan tempat utama sekaligus terhormat dalam mengelola bisnis perbankan.
Namun, seperti juga dunia bisnis lainnya, lingkungan bisnis perbankan tidak steril dari gangguan yang dikaitkan dengan pelaksanaan etika bisnis. Gangguan  implementasi etika bisnis tersebut dapat terjadi baik di kalangan internal bank maupun eksternal karena hasil interaksi antarkedua belah pihak.
Kualitas pelayanan perbankan menjadi indikator konkret untuk menciptakan kepercayaan pemahaman tentang perbankan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Ada beberapa hal yang mesti dilakukan bank sebagai salah satu bisnis kepercayaan terhadap nasabah yakni antara lain:
1.    Bank islam harus mampu meyakinkan nasabah bahwa dana yang telah dtitipkan atau diinvestasikan akan dikelola dengan baik. Apabila tidak mampu mengelola risiko yang dihadapinya, bank berpotensi mengalami kerugian. Kerugian ini akan berdampak pada tergerusnya modal bank, kemampuan bank memberikan imbal hasil investasi, dan bahkan berpotensi tidak mampu mengembalikan dana nasabah.
2.    Bank harus bisa memberikan kenyamanan dalam pelayanan
3.    Bank harus bisa memberikan jaminan keamanan pada nasabah

B.    Bank Sebagai Pengelola Risiko
Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, dalam artian bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, manajemen risiko diperlukan untuk:
    Mendukung pencapaian tujuan
    Memungkinkan untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan risiko yang lebih tinggi. Risiko yang lebih tinggi diambil dengan dukungan sikap dan solusi yang sesuai terhadap risiko
    Mengurangi kemungkinan kesalahan fatal
    Menyadari bahwa risiko dapat terjadi pada setiap aktivitas dan tingkatan dalam organisasi sehingga setiap individu harus mengambil dan mengelola risiko masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Dalam beraktivitas, yang namanya risiko pasti terjadi dan sulit untuk dihindari sehingga bagi sebuah lembaga bisnis seperti misalnya perbankan sangat penting untuk memikirkan bagaimana mengelola atau me-manage risiko tersebut. Pada dasarnya risiko itu sendiri dapat di kelola dengan empat cara, yaitu:

1.    Memperkecil risiko
Keputusan untuk memperkecil risiko adalah dengan cara tidak memperbesar setiap keputusan yang mengandung risiko tinggi tapi membatasinya bahkan meminimalisasinya agar risiko tersebut tidak bertambah besar di luar dari kontrol pihak manajemen perusahaan perbankan.
2.    Mengalihkan risiko
Keputusan mengalihkan risko adalah dengan cara risiko yang kita terima tersebut kita alihkan ke tempat lain sebagian, seperti dengan keputusan mengasuransikan bisnis guna menghindari terjadinya risiko yang sifatnya tidak diketahui kapan waktunya.
3.    Mengontrol risiko
Keputusan mengontrol risiko adalah dengan cara melakukan kebijakan antisipasi terhadap timbulnya risiko sebelum risiko itu terjadi. Kebijakan seperti ini biasanya dilakukan dengan memasang alat pengaman atau pihak penjaga keamanan pada tempat-tempat yang dianggap vital.
4.    Pendanaan risiko
Keputusan pendanaan risiko adalah menyangkut penyediaan sejumlah dana sebagai cadangan guna mengantisipasi timbulnya risiko di kemudian hari seperti perubahan nilai tukar dolar terhdap mata uang domestik di pasaran. Maka kebijakan sebuah perbankan adalah harus memiliki cadangan dalam bentuk mata uang dolar sehingga sejumlah perikraan akan terjadi kenaikan atau perubahan tersebut.

C.    Bank Sebagai Bisnis Kepercayaan dan Pengelola Risiko
Pada dasarnya bisnis yang dilakukan oleh bank islam adalah bisnis kepercayaan. Sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat, bank harus bisa mengelola risiko yang dihadapinya dengan baik. Bank perlu menerapkan strategi manajemen risiko yang andal dalam menghadapi seluruh risiko agar tidak mengalami kegagalan.
Apabila sebuah bank mengalami kegagalan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh karyawan, nasabah dan pemegang saham bank tersebut namun juga dapat berdampak ke perekonomian secara umum dalam skala nasional maupun internasional. Efek ini muncul ketika dampak kerugian yang dialami bank tersebut sangatlah besar dan tidak mampu ditutupi oleh modal yang ada. Entah karena gagal bayarnya debitur utama, kalahnya bank dalam kasus hukum di pengadilan, atau akibat kejadian katastrofe, seperti tsunami, gunung meletus, dan sebagainya. Pada saat bersamaan, Investor pun gagal dalam upaya menyuntikan dana ke bank.
Bagi investor, dalam kasus yang lebih ringan, kegagalan mengelola risiko dapat menurunkan reputasi bank dan anjloknya nilai investasi akibat jatuhnya harga saham di brusa saham. Meskipun bank tidak sampai mengalami kebangkrutan, dampak lainnya yang dihadapi investor adalah turunnya pendapatan dividen akibat turunnya keuntungan yang diperoleh bank. Ketika bank mengalami kerugian, modal yang ditanamkan akan tergerus untuk menutupi labilitas bank. Bahkan, jika bank terus menerus mengalami kerugian, sangat memungkinkan hilangnya keseluruhan investasi yang telah ditanamkan pada bank. Ketika bank gagal dalam mengelola risiko dan menyebabkan  nilai CAR-nya anjlok, BI mengharuskan investor untuk menambah modal, dapat menyebabkan bank dilikuidasi dan diambil alih pemerintah. Pada saat krisis perbankan pada 1997-1998, banyak bank yang ditutup atau dilikuidasi akibat investor tidak mau atau tidak mampu lagi menyetor tambahan modal ke bank untuk menutupi kerugian.
Misalkan bank yang gagal tersebut adalah bank A. Dimana bank A meminjam sejumlah dana kepada bank B yang nilai pinjamannya mencapai 50% total portofolio pembiayaan bank B. Demikian juga dengan bank B, dia juga meminjam dana ke bank C sebesar 60% total portofolio pembiayaan bank C. Ternyata, bank C juga meminjam dana ke bank A sebesar 40% total portofolio pembiayaan bank A. Kondisi ini menciptakan terjadinya hubungan interdependensi antarbank dalam suatu sistem perbankan. Dampaknya, ketika bank A mengalami kegagalan, maka seluruh bank  dalam sistem perbankan tersebut, yakni bank B dan C, juga akan mengalami kegagalan. Efek domino inilah yang sering kali menjadi pemicu terjadinya risiko sistematis. Menyeret pada krisis perbankan atau keuangan dan berujung pada terjadinya krisis ekonomi di negara yang bersangkutan. Jika interaksi antarbank melibatkan bank di negara lain, efek domino ini juga akan dirasakan di negara lain tersebut. Seperti krisis Asia pada 1997, bermula dari jatuhnya mata uang Bath Thailand dan merembet ke negara Asia lainnya.
Selain risiko gagal bayar, risiko lain yang juga berdampak fatal bagi bank islam adalah risiko operasional. Rendahnya kualitas layanan, minimnya ketersediaan produk akibat bank membatasi atau menghentikan fasilitas yang semula ditawarkan, rendahnya kenyamanan pelayanan dan tidak terjaminnya keamanan dana nasabah, dapat menyebabkan nasabah memindah dananya ke bank lain. Jika kondisi ini terjadi secara kontinu, reputasi bank di mata nasabah akan rusak. Nasabah saat ini akan memilih memindahkan dananya ke bank lain dan lebih parah lagi , dapat menyebabkan nasabah potensial enggan menjadi nasabah bank. Reputasi negatif akan menurunkan atau bahkan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada bank islam. Tanpa kepercayaan dari masyarakat, maka bank islam tidak akan mungkin bisa menjalankan fungsi intermediasinya.

D.    Kewajiban Bank Terhadap Nasabah
Risiko dalam sebuah bank tidak hanya terjadi dan ditanggung oleh pihak bank saja. Namun nasabah juga ikut mendapatkan dampak dari risiko itu.  Kewajiban bank syari’ah dan unit usaha syari’ah adalah menjelaskan kepada nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank syari’ah atau unit usaha syari’ah. Apabila informasi atau penjelasan yang akan diberikan kepada nasabah telah disediakan maka bank dianggap telah melaksanakan kewajibannya dalam hal pemberian informasi tentang kemungkinan risiko yang akan dihadapi. Pemberian informasi atas kemungkinan risiko yang akan terjadi kepada nasabah tersebut ditujukan agar tidak ada tuntutan hukum dari nasabah ketika risiko itu menimpa bank, karena sebelumnya bank telah menginformasikan hal tersebut.
Bank juga harus mengenal nasabahnya dengan baik. Pengenalan nasabah adalah prinsip yang harus diterapkan oleh perbankan yang sekurang-kurangnya mencakup kegiatan penerimaan dan identifikasi nasabah serta pemantauan kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Pengenalan nasabah dimaksudkan untuk menghindari ragam kejahatan yang dilakukan oleh nasabah-nasabah yang tidak bertanggung jawab dan untuk menghindari praktik pencucian uang oleh para nasabah.
Apabila bank telah memenuhi kewajibannya kepada nasabah, namun nasabah melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bank berhak menuntut atau memberikan sanksi kepada nasabahnya tersebut. Misalnya nasabah telah menerima fasilitas pembiayaan tapi tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syari’ah dan unit usaha syari’ah dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1tahun. Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah atas fasilitas yang telah ia terima.
Sehubungan dengan upaya pembelian agunan oleh bank, maka harus memperhitungkan harga pembelian agunan dengan kewajiban nasabah kepada bank syari’ah dan unit usaha syari’ah yang bersangkutan. Selanjutnya apabila harga pembelian agunan tersebut melebihi jumlah kewajiban nasabah kepada bank syari’ah dan unit usaha syari’ah, maka harus dikembalikan selisih kelebihan jumlah tersebut kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang langsung terkait dengan proses pembelian agunan.





E.    Dampak  Risiko pada sektor bisnis perbankan

Adapun bentuk risiko yang akan dialami pada sektor bisnis ini adalah:
1.    Bagi perusahaan perbankan jika timbul permasalahn kredit macet seperti debitur tidak sanggup lagi membayar cicilan dan jaminan seperti rumah, dimana ternyata rumah agunan telah terbakar, terkena banjir besar, hancur karena gempa, dan sebagainya.
2.    Bagi perusahaan perbankan pada saat kredit telah dikucurkan ternyata beberapa bulan kemudian yang meminjam kredit ternyata telah meninggal dunia, maka dalam kesepakatan jika ada penjelasan bahwa peminjam kredit akan dihapus jika yang bersangkutan meninggal maka ini memungkinkan akan terjadi, kondisi ini perbankan juga akan mengalami kehilangan sejumlah dana dari para debitur.
3.    Terjadi rush, yaitu penarikan besar-besaran oleh masyarakat dari setiap tabungan dan deposito dan jenis lainnya yang mereka miliki karena ketidak percayaan mereka kpada perbankan tersebut.
4.    Kejahatn para “hacker”. Hacker yaitu mereka yang menerobos rahasia keuangan perbankan dan mengambil sejumlah dana di sana dengan cara memindahnya ke rekening milik pribadinya dan ini dilakukan secara online melalui internet atau internet banking.
5.    Kondisi dan situasi persaingan perbankan dalam negeri dan luar negeri yang semakin tajam
Ketika suatu bank tidak dapat mengelola risiko dengan baik, maka akan menimbulkan beberapa dampak terhadap pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum. Diantara dampak-dampak tersebut,antara lain:
a.    Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
1)    Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham.
2)    Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusaaan
3)    Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua modal disetor
b.    Dampak Pada Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
1)    Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian;
2)    Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji
3)    Pemutusan hubungan kerja.

c.    Dampak terhadap Nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tiak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
1)    Merosotnya tingkat pelayanan
2)    Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan
3)    Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana
4)    Perubahan peraturan.

d.    Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).
Risiko sistematik secara spesifik adalah risiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berdampak kepada karyawan, nasabah, dan pemegang saham.

F.    Teknik Pengelolaan Risiko
Ada beberapa teknik dalam pengelolaan risiko, antara lain:
•    Hindari (avoidance) : keputusan yang diambil adalah tidak melakukan aktivitas yang dimaksud. Misalnya sebuah bank mendapat tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang (money laundering) dari kegiatan terorisme yang menjajikan keuntungan dari penempatan dalam jumlah besar dengan bunga yang sangat rendah. Risiko aktivitas tersebut adalah ancaman penutupan bank serta ancaman pidana terhadap pelakunya. Maka, bank memutus untuk tidan melakukan aktivitas tersebut.
•    Alihkan (Transfer) : membagi risiko dengan pihak lain. Konsekuensinya terdapat biaya yang harus dikeluarkan atau berbagi keuntungan yang diperoleh. Misalnya untuk pembiayaan proyek yang sangat besar, sebuah bank melakukan skema pinjaman sindikasi. Sindikasi adalah bentuk berbagi bisnis, risiko, dan hasil yang lazim dilakukan bank. Pengalihan risiko juga termasuk penggunaan lembaga asuransi sebagai penanggung kerugian dengan membayar premi. Selain itu, penggunaan sumber daya di luar organisasi (outsourcing)juga termasuk kedalam pengalihan risiko.
•    Mitigasi Risiko (Mitigate Risk) : menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mitigasi risiko melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap pelaksanaan aktivits risikonya. Misalnya, pengikatan pinjaman dan agunan pada bank. Pengikat sangat rentan untuk terjadi masalah. Akibatnya adalah bank tidak dapar atau berada pada posisi hukum yang lemah dalam penyelesaian pinjaman atau eksekusi agunan. Bank perlu menerapkan sistem dan prosedur yang jelas tentang pengikat serta aspek-aspek pendukungnya. Selanjutnya ditetapkan secara tegas mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada individu-individu yang melakukan penyimpangan prosedur.
•    Menahan Risiko Residual (Retention of Residual Risk) : menerima risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang di lakukan. Kesediaan menerima risiko dikaitkan dengan ketersediaan penyangga jika kerugian atas risiko yang terjadi. Peran inilah yang ditekankan dalam membahas manajemen risiko perbankan. Perbankan harus mengambil berbagai macam risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Risiko yang dimaksud tidak dapat dihindari, dialihkan, dan dimitigasi.akibatnya, risiko tersebut harus ditanggung sejalan dengan pelaksanaan aktivitas. Misalnya bank menerima transaksi pembelian valuta asing dari nasabah secara forward tiga bulan kedepan. Untuk mitigasi risiko, bank melakukan forward ulang kepada bank lain dan mengharuskan nasabah untuk menyerahkan setoran jaminan.



BAB II
PENUTUP

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, bank merupakan sebuah bisnis yang harus bisa memberikan kepercayaan terhadap nasabah. Dengan cara memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang ia titipkan dapat dikelola dengan baik oleh bank, memberikan jaminan keamanan kepada nasabah dan memberikan pelayanan yang nyaman kepada nasabah. Nama baik sebuah bank dapat ditentukan dengan banyaknya nasabah yang mempercayakan dananya di bank tersebut.
Selain itu, bank juga harus dapat mengelola risiko dengan baik. Dengan cara memperkecil risiko, mengalihkan risiko, dan mengontrol risiko. Sebagai penghubung risiko, bank harus memperhatikan apa-apa yang akan terjadi dimasa mendatang. Dengan memperhatikan risiko yang akan terjadi bank lebih mudah dalam mengelola risiko yang terjadi, karena suatu risiko tidak dapat dihindari melainkan dapat dikelola.

0 komentar:

Posting Komentar