Blogger news

Pages

Senin, 03 Juni 2013

akuntansi bank syariah 1

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sharf
Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli.
Adapun menurut istilah adalah sebagai berikut:
1.    Menurut istilah fiqh, Al-Sharf adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai.  Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang. Praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis.
2.    Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
3.    Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara syari'ah.
4.    Adapun menurut ulama fiqh. Sharf adalah sebagai memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun tidak sejenis.
Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa sharf adalah akad jual beli valuta dengan valuta lainnya. Karakteristik dari sharf yaitu transaksi valuta asing pada bank syari’ah (diluar jual belum bank note) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.
B.    Dasar Hukum Jual Beli Sharf
1.    Menurut Al-quran
Dalam Al-quran tidak ada penjelasan mengenai jual beli sharf itu sendiri, melainkan hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 275, yaitu:
                      •                       •     

275.  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

2.    Menurut hadis
     ”Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
    ”Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai”.

3.    Menurut Ijma’
Ulama sepakat bahwa akad Sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:
    Pertukaran tersebut harus dilaksanakan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
    Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa.
    Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B haru ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
    Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
    Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak kepemilikan.





C.    Rukun, Ketentuan Syari’ah dan Syarat Sharf
Rukun transaksi sharf terdiri atas:
    Pelaku, terdiri atas penjual dan pembeli
    Objek akad berupa mata uang
    Ijab kabul/serah terima

Ketentuan Syariah, yaitu:
1.    Pelaku, harus cakap hukum dan baligh
2.    Objek akad
    Nilai tukar atau kurs mata uang telah diketahui oleh kedua belah pihak
    Valuta yang diperjual belikan telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual, sebelum keduanya berpisah.
    Apabila mata uang atau mata uang yang diperjual belikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam kuantitas yang sama, sekalipun model mata uang itu berbeda.
    Dalam akad sharf tidak boleh ada hak khiyar syarat bagi pembeli.
    Dalam akad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena sharf dikatakan sah apabila penguasaan objek akad dilakukan secara tunai atau dalam kurun waktu 2x24 jam (harus dilakukan seketika itu juga tidak boleh dihutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus terus berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta itu berpisah.
3.    Ijab kabul
Pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui rekomendasi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.


Taransaksi sharf dapat dibenarkan bila sesuai dengan persyaratan anatara lain:
a.    Nilai tukar antar mata uang yang akan diperjualbelikan telah dikuasai secara langsung oleh penjual dan pembeli.
b.    Bila pertukaran antar mata uang yang sejenis, maka jumlah dan nilainya harus sama.
c.    Dalam sharf tidak boleh adatenggang waktu antara transaksi dan saat pembayaran uang.
d.    Transaksi sharf  tidak ada spekulasi. Akan tetapi transaksi itu terjadi karena kedua belah ihak sling membutuhkan untuk melakuan jual beli mata uang.

D.    Pelaku atau Subjek Kegiatan Valuta Asing atau Sharf
Ada tujuh pelaku dalam kegiatan valuta asing yaitu :
1.    Perusahaan. Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari para importir, investor internasional dan perusahan-perusahaan multinasional. Mereka menggunakan pasar valuta asing untuk tujuan investasi.
2.    Masyarakat atau perorangan. Masyarakat dan perorangan dapat melakukan transaksi valas untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya yaitu, Ayah mengirimkan uang untuk anaknya yang sedang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu Ayah harus membeli dolar atau menukar rupiah dengan dolar Amerika.
3.    Bank Umum dan Non Bank. Bank Umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi dari pada harga penawaran (offer).
4.    Broker atau perantara. Broker atau perantara adalah orang atau persahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktifitas transaksi valas.
5.    Pemerintah. Pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri, penerimaan hutang dari luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri.
6.    Bank Sentral. Di banyak negara, Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga di mana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri. Kebijakan atau strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral.
7.    Speculator dan Arbitrase. Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valuta asing, di mana mereka membeli suatu valuta asing di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Sementara spekulator mencari seluruh keuntungan dari perubahan- perubahan harga secara simultan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar biasanya dilakukan oleh trader. Bank-bank dalam hal ini dapat bertindak sebagai dealer, spekulator dan arbitrase.

E.    Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing (Sharf)
Ada beberapa jenis transaksi Valuta Asing (Sharf), antara lain sebagai berikut:
1.    Transaksi Spot
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini
1.    Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
2.    Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
3.    Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

2.    Transaksi Foward
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3.    Transaksi Swap
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4.    Transaksi Option
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

F.    Pengakuan dan Pendapatan Sharf
PSAK No.59 (2002) mengatur pengakuan dan pengukuran Sharf sebagai berikut:
•    Pendapatan Sharf
a)    Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerimaan dana.
b)    Selisih penjabaran aktiva dan kewajiban valuta asing rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau beban.

G.    Penjurnalan transaksi Sharf
Jurnal yang dibuat bank untuk mengakui pendapatan atau beban yang timbul dari akad sharf adalah sebagai berikut:
1.    Saat penyerahan atau penerimaan dana:
Tgl
    Kas
Keuntungan Sharf    Rp. xx
-    -
Rp.xx

Atau
Tgl    Kerugian Sharf
Kas    Rp.xx
-    -
Rp.xx

2.    Pada saat penjabaran valuta asing dalam rupiah untuk aktiva dan kewajiban (misal piutang dan utang):
Tgl
    Pituang Murabahah
Pendapatan lain-lain    Rp.xx
-    -
Rp.xx

Atau
Tgl
    Beban lain-lain
Utang Istishna    Rp.xx
-    -
Rp.xx

H.    Aplikasi Transaksi Sharf
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak. Dalam aplikasinya diperbankan syariah, sharf merupakan pelayanan jasa bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip yang dibenarkan syariah. Kebutuhan transaksi valas semakin menguat karena volume transaksi pembayaran internasional kian meningkat. Di bank syariah, transaksi valas pun harus memenuhi prinsip pertukaran secara spot, berlangsung dengan tunai dan tidak mengandung unsur spekulasi.
Prinsip utama dalam melakukan perjanjian (akad) sharf adalah pertukaran mata uang secara spot, tunai dan tidak untuk spekulasi. Sharf membenarkan transaksi yang dilakukan untuk berjaga-jaga atau dalam bentuk simpanan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan transaksi sharf. Bila transaksi dilakukan untuk mata uang yang sejenis, maka nilai nominal harus sama dan secara tunai (taqabudh).
Untuk transaksi mata uang yang berbeda, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi berlaku. Jenis transaksi valuta asing dalam perbankan ini terbagi dalam empat kelompok.
Pertama, transaksi spot dimana penyelesaian paling lambat dua hari. Kedua, transaksi forward dengan harga waktu mendatang lebih dari dua hari. Ketiga, transaksi swap dimana kontrak pembelian dan penjualan dengan harga tertentu yang dikombinasikan. Jenis transaksi terakhir adalah option, dimana merupakan kontrak untuk memperoleh hak untuk membeli atau menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit pada harga dan jangka waktu tertentu.
Dari keempat jenis transaksi tersebut, sharf hanya memperbolehkan transaksi spot saja karena transaksi tunai. Sedangkan untuk ketiga transaksi lainnya tidak dibenarkan dalam sharf, karena menggunakan harga yang diperjanjikan muwa’adah) dan penyerahan dilakukan di kemudian hari.
Contoh produk jual beli salam di bank syariah adalah Produk Bank Syariah Tukar Bank Note ke Rupiah atau Tukar Rupiah ke TT (Valas).

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan:
sharf adalah akad jual beli valuta dengan valuta lainnya. Karakteristik dari sharf yaitu transaksi valuta asing pada bank syari’ah (diluar jual belum bank note) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.
Ada tujuh pelaku dalam kegiatan valuta asing yaitu :
    Perusahaan
    Masyarakat atau perorangan
    Bank Umum dan Non Bank
    Broker atau perantara
    Pemerintah
    Bank Sentral
    Speculator dan Arbitrase.

Terdapat beberapa jenis transaksi valuta asing (sharf), antara lain:
    Transaksi spot
    Transaksi forward
    Transaksi swap
    Transaksi option

0 komentar:

Posting Komentar