Blogger news

Pages

Jumat, 17 Mei 2013

tafsir ayat ekonomi 2

nama                        : Fatma Asih Kurniati
NPM                        : 1172844
Prodi/Kelas              : Ekonomi Islam/E
Mata Kuliah             : Tafsir Ayat Ekonomi 2
Dosen Pengampu     : Drs. Tarmizi, M.Ag

Sewa Menyewa dalam Perspektif Al-Qur’an
   
1.    Tafsir Perkata
•    Surat Al-Baqarah ayat 233
   : dan jika ingin anakmu disusui orang lain.
Artinya, kalian mencarikan wanita untuk menyusui sang anak selain dari ibunya atas dasar tidak memudharatkan.
  : maka tidak berdosa atas keduanya.
 Untuk penyapihannya kurang dari dua tahun. Maksud dari pengertian tersebut adalah bahwa apabila seseorang yang dalam hal ini adalah pihak ayah yang menginginkan anaknya disusui oleh orang lain selain ibu kandungnya karena sebab-sebab tertentu, maka mereka tidak berdosa.
 •: apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
 Maksudnya adalah memberikan pembayaran kepasa penyusu dengan uapah yang pantas sesuai dengan hak nya.

•    Surat Al-Qashas ayat 26-28
 : ambillah upah sebagai buruh
Maksudnya bahwa jika seorang buruh telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik maka ia berhak mendapat upah atas pekerjaannya.
 : yang kuat.
Menurut M. Quraish Shihab, kekuatan yang dimaksud adalah kekuatan dalam berbagai bidang. Karena itu, terlebih dahulu harus dilihat bidang apa yang akan ditugaskan kepada yang dipilih. Sifat ini perlu diperhatikan saat memilih karyawan.
 : dapat dipercaya.
Menurut M. Quraish Shihab, kepercayaan yang dimaksud adalah integritas pribadi, yang menuntut adanya sifat amanah sehinggan tidak merasa bahwa apa yang ada dalam genggaman tangannya merupakan milik pribadi, tetapi milik pemberi amanat, yang harus dipelihara dan bila diminta kembali, maka harus dengan rela mengembalikannya.
     : bahwa jika kamu mengambil upah/bekerja padaku selama 8 tahun maka jika kamu sempurnakan 10 tahun.
Maksudnya adalah pekerjaannya sudah ditentukan massa dan besarnya upah. Sehingga orang yang bekerja sudah dapat tau dan dapat memperkirakan berapa lama waktu yang akan ia tempuh.
 : maka itu dari sisi kemauan mu.
Maksudnya adalah jika melakukan suatu pekerjaan harus berdasarkan kemauan sendiri bukan karena terpaksa.

   •  : dan tidak bermaksud memberatkan kamu.
Maksudnya pekerjaan yang dilakukan itu tidak memberatkan orang yang akan bekerja.
 : (Musa) berkata demikian itu
 : antara aku dan kamu.
Maksudnya diantara penyewa dan yang menyewakan harus ada kesepakatan sebelum terjadi sewa menyewa itu.

2.    Munasabah Kata
Dalam surat al-Baqarah ayat 233 dijelaskan bahwasannya, ketika orang tua tidak mampu atau tidak bisa menyusui anaknya maka orang tua bisa mencari orang lain untuk menyusui anaknya. Selama memberikan bayaran atau upah yang pantas terhadap orang yang menyusui anaknya.
 Dalam surat al-Qashas ayat 26-28 dijelaskan, jika seseorang yang telah menyewakan barang atau jasa dengan baik maka ia berhak mendapatkan upah atau bayaran yang pantas atas barang atau jasa yang disewakannya. Jika itu berupa jasa (tenaga) maka kriterianya orang itu harus kuat dan dapat dipercaya atas jasa yang dilakukan. Apabila melebihkan waktunya, maka akan menjadi suatu nilai kebaikan.

3.    Kandungan Ayat
    Surat Al-Baqarah ayat 233
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
Sementara itu Allah memberikan pula keringanan terhadap kewajiban itu yaitu umpama kesehatan ibu terganggu atau seorang ahli mengatakan tidak baik bila disusukan oleh ibu karena sesuatu hal, maka tidak mengapa kalau anak mendapat susu atau makanan dari orang lain.
 Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Demikian juga jika mereka mengambil seseorang wanita lain untuk menyusukan anaknya maka hal ini tidak mengapa dengan syarat, kepada wanita yang menyusukan itu diberikan imbalan jasa yang sesuai sehingga terjamin kemaslahatan baik bagi anak maupun wanita yang menyusui itu.

    Surat Al-Qashas ayat 26-28
Dalam ayat ini menjelaskan tentang seseorang yang menyewa jasa (tenaga) dari orang lain untuk bekerja. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti orang itu harus kuat (dewasa) dan dapat dipercaya. Didalam ayat tersebut dijelaskan pula sebuah akad (kesepakatan) sewa menyewa dengan jangka waktu tertentu dan dengan upah tertentu. Jika orang yang disewakan tenaganya melebihkan waktu dari yang telah disepakati dan ia menjalankannya dengan ikhlas maka itu adalah suatu kebaikan yang dilakukan dan kebaikan itu akan mendapatkan balasan. Seperti yang telah nabi Musa lakukan yaitu dapat memilih salah satu diantara dua putri nabi Syu’aib.



4.    Arti sewa menyewa, kriteria, tujuan dan pelaksanaan sewa menyewa
a.    Arti Sewa Menyewa
Akad atau perjanjian atas pengambilan manfaat dari barang/benda atau jasa yang telah disepakati dua belah pihak dimana yang menyewa barang atau jasa harus memberikan upah yang pantas terhadap si pemberi sewa.

b.     Kriteria Sewa Menyewa
    Yang menyewakan dan yang menyewa telah deawasa (baligh), berakal, sehat dan sama-sama rela.
    Jika berupa barang, maka barang itu harus bermanfaat. Jika berupa jasa maka ia harus yang kuat (baligh, berakal), dapat dipercaya, dan melakukan sewa menyewa itu atas kemauannya sendiri (kesediaannya).
    Harga sewa dan waktu telah ditentukan dengan jelas.
    Harus ada kesepakatan

c.    Tujuan Sewa Menyewa
Tujuan dari sewa menyewa yaitu untuk mengambil sebuah manfaat dari barang atau jasa yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Dan dapat memenuhi kebutuhan si penyewa dan pemilik barang atau jasa.

d.    Pelaksanaan Sewa Menyewa
Dalam pelaksanaannya kedua belah pihak harus sepakat untuk melakukan sewa menyewa, barang atau jasa yang diambil manfaatnya dan memberi upah atas apa yang disewa tersebut.

5.    Kedua ayat diatas tidak ada asbabun nuzulnya.

0 komentar:

Posting Komentar