BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Perkembangan produk-produk yang berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada sekarang ini, tidak terkecuali dengan pengadaian. Perum penggadaian pun mengeluarkan produk yang berbasis syariah, yang mana sering disebut sebagai penggadaian syariah.
Perum pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Perum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini perum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Pegadaian?
2. Apa dasar hukum dari Pegadaian?
3. Bagaimana Sejarah dari pegadaian?
4. Bagaimana ketentuan hukum bisnis gadai syari’ah?
5. Apa saja tujuan dari pegadaian?
6. Apa saja manfaat dari pegadaian?
7. Apa saja yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan?
8. Bagaimana pegadaian mendapatkan sumber pendaan?
9. Bagaimana teknik penaksiran dalam pegadaian?
10. Bagaimana prosedur dalam pemberian dan pelunasan pinjaman?
11. Apa saja produk dan jasa dari pegadaian?
12. Apa perbedaan dari pegadaian syari’ah dan pegadaian konvensional?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari pegadaian.
2. Untuk mengetahui dasar hukum dari Pegadaian.
3. Untuk mengetahui Sejarah dari pegadaian.
4. Untuk mengetahui ketentuan hukum bisnis gadai syari’ah.
5. Untuk mengetahui tujuan dari pegadaian.
6. Untuk mengetahui manfaat dari pegadaian.
7. Untuk mengetahui Apa saja yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan.
8. Untuk mengetahui sumber pendaan.
9. Untuk mengetahui teknik penaksiran dalam pegadaian.
10. Untuk mengetahui prosedur dalam pemberian dan pelunasan pinjaman.
11. Untuk mengetahui produk dan jasa dari pegadaian.
12. Untuk mengetahui dari pegadaian syari’ah dan pegadaian konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pegadaian
Gadai menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Pegadaian Syariah (Ar-Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
B. Landasan Hukum
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283
•
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2. Hadis
a. Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata, “ Rasulullah pernah memberi makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Dari Anas ra berkata, Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau. (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah).
c. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw berkata, “ apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga-nya). Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga-nya). Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya.” (HR. Jamah kecuali Muslim dan Nasa’i).
d. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw berkata, “barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian (atau biaya).” (HR. Syafi’i dan Daruqutni).
C. Sejarah Pegadaian Islam
Cikal bakal lembaga gadai berasal dari Italia yang kemudian berkembang ke seluruh Dataran Eropa. DI Indonesia terbitnya PP/10 Tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP/10 menegaskan misi yang harus di emban oleh pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP/103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum pegadaian samapai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra-fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang bunga bank, telah sesuai dengan konsep Islam meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT. dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Islam awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha Islam.
Perkembangan produk-produk berbasis Islam kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis Islam yang disebut dengan pegadaian Islam. pada dasarnya, produk-produk berbasis Islam memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebgaai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian Islam atau dikenal dengan istilah rahn, dengan pengoperasianya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau mudarabah (bagi hasil). Karena nasabah dalam menggunakan marhun bih mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode mudharabah belum tepat pemakaiannya. Oleh karena itu, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Konsep operasi pegadaian Islam mengacu pada sistem administrasi modern yaitu atas rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi pegadaian itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Islam/Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaanya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Islam pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih ditahun yang sama pula, empat Kantor Cabang Pegadaian di Aceh di Konversi mejadi pegadaian Islam.
D. Ketentuan Hukum Gadai Syari’ah
1. Rukun Gadai Syariah
a) Adanya ijab dan Kabul
b) Adanya pihak yang berakad yaitu: pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin)
c) Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta
d) Adanya utang (mahrun bih)
2. Syarat syah Gadai
a) Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yaitu harus mengikuti syarat-syarat berikut kemampuan, yakni berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikan.
b) Sighat
Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan. Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.
c) Marhun bih (utang)
Harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya memungkinkan pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah. Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat diukur atau tidak dikualitifikasi rahn itu tidak sah.
d) Marhun (barang)
Dengan syarat harus bisa diperjual belikan, harus berupa harta yang bernilai, harus bisa dimanfaatkan secara syariah,harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizing pemiliknya.
Sesuai dengan landasan konsep diatas, pada dasarnya Pegadaian Islam berjalan diatas dua akad transaksi Islam yaitu:
1. Akad Rahn. Akad yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjaman sebagai jaminan yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
E. Tujuan Pegadaian
Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai
2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dan mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebrbasis bunga
4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syariah mudah
F. Manfaat Pegadaian
Adapun manfaat pegadaian. Antara lain:
1. Bagi nasabah: tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penakasiran nilai suatu barang bergerak secara Profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi perusahaan pegadaian:
1. Penghasilam yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
2. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
3. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhana
4. Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk:
a) Dana pembangunan semesta (55%)
b) Cadangan umum (20%)
c) Cadangan tujuan (5%)
d) Dana sosial (20%)
G. Barang Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas jaminan dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang diterima untuk digadaikan. Besarnya jaminan yang akan di peroleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
1. Barang dan perhiasan, yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
2. Barang-barang elektronik, misalnya laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
3. Kendaran, seperti sepeda, sepeda motor, mobil, becak, bajaj, dan lain-lain
4. Barang-barang rumah tangga, seperti perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin, misalnya mesin jahit, mesin motor kapal.
6. Tekstil, misalnya Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
H. Sumber Pendanaan
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari Kredit Lunak Bank Indonesia
5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.
I. Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan penentuan harga pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan barang-barang yang akan digadaikan.
Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Kantong
a) Emas
1) Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat
2) Petugas Penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
3) Petugas menaksir melakukan nilai taksiran
b) Permata
1) Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
2) Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
3) Petugas penaksir melakukan nilai taksiran
2. Barang Gudang (mobil, mesin, barang elektonik, tekstil dll)
a) Petugas penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang.
b) Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
c) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan persentase tertentu.
J. Prosedur Pemberian dan Pelunasan Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Di samping itu, biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut digunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hai ini sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di lembaga keuangan lainnya seperti bank.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
1. Nasabah datang langsung kebagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga jaminan)
2. Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat Kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3. Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4. Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5. Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
6. Kemudian untuk proses pembayaran kembali peminjam baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
a. Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
b. Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayaran sudah lunas dan diserahkan langsung kenasabah untuk diperiksa kebenarnnya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
c. Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
d. Bagi nasabah yang tidak dapat menbayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke mayarakat luas.
e. Hasil penjulan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih akan di kembalikan ke nasabah.
K. Produk dan Jasa Pegadaian
1. Jasa Titipan
Jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan barang. Masyarakat menitipkan barang di Pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
2. Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan jangka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.
3. Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
4. Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif atau konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.
5. Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
KCA merupakan Kredit dengan sistem gadai yang di berikan kepada semua golongan nasabah. Baik untuk kebutuhan komsumtif maupun kebutuhan produktif. Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
6. Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredit tunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
7. Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.
8. Gadai Syari’ah (rahn)
Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syari’ah, dimana nasabah hanya akan dibebankan biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan.
9. ARRUM (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Arrum merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syari’ah. Selain itu dapat memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas.
L. Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Pegadaian Konvensional
Perbedaan antara pegadaian syari’ah dan konvensional antara lain sebagai berikut:
Pegadaian Konvensional Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP) Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang) Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
• Gadai
• Pegadaian
• Nasabah
• Barang Pinjaman
• Pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
• Rahn
• Murtahin
• Rahin
• Marhun
• Marhun Bih
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pegadaian Syariah (Ar-Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
Adapun pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.
Dasar hukum pegadaian syariah: Al-Quran, Hadist dan Ijma’. Rukun gadai syariah: Adanya ijab dan Kabul, Adanya pihak yang berakad yaitu: pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin), Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta dan Adanya utang (mahrun bih). Syarat syah Gadai :Rahin dan Murtahin, Sighat, Marhun bih (utang), Marhun (barang).
Tujuan Pegadaian: Pencegahan praktik ijon,pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya, Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syariah mudah
Manfaat Pegadaian : Bagi nasabah: tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Bagi Perushaan: Penghasilam yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana,Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.2009. Bank dan Keuangan Lainnya.Jakarta:Raja Grafindo Persada
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001.Bank Syariah dari Teori ke Praktik.Jakarta: Gema Insani
Soemitra ,Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta : kencana Media Group
Rivai, Veithza.2007.Bank and financial Institution Managemen.Jakarta: Raja Grafindo Persada
http://bits.wikimedia.org/apple-touch/wikipedia.png diunduh pada 7 Juni 2014, pukul 14:20
http://www.blogger.com di unduh pada 7 Juni 2014, pukul 14:30
http://putrinazha.blogspot.com/2013/05/makalah-pegadaian_1.html di unduh pada 7 Juni 2014, pukul 14.25
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Perkembangan produk-produk yang berbasis syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada sekarang ini, tidak terkecuali dengan pengadaian. Perum penggadaian pun mengeluarkan produk yang berbasis syariah, yang mana sering disebut sebagai penggadaian syariah.
Perum pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Perum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini perum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Pegadaian?
2. Apa dasar hukum dari Pegadaian?
3. Bagaimana Sejarah dari pegadaian?
4. Bagaimana ketentuan hukum bisnis gadai syari’ah?
5. Apa saja tujuan dari pegadaian?
6. Apa saja manfaat dari pegadaian?
7. Apa saja yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan?
8. Bagaimana pegadaian mendapatkan sumber pendaan?
9. Bagaimana teknik penaksiran dalam pegadaian?
10. Bagaimana prosedur dalam pemberian dan pelunasan pinjaman?
11. Apa saja produk dan jasa dari pegadaian?
12. Apa perbedaan dari pegadaian syari’ah dan pegadaian konvensional?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari pegadaian.
2. Untuk mengetahui dasar hukum dari Pegadaian.
3. Untuk mengetahui Sejarah dari pegadaian.
4. Untuk mengetahui ketentuan hukum bisnis gadai syari’ah.
5. Untuk mengetahui tujuan dari pegadaian.
6. Untuk mengetahui manfaat dari pegadaian.
7. Untuk mengetahui Apa saja yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan.
8. Untuk mengetahui sumber pendaan.
9. Untuk mengetahui teknik penaksiran dalam pegadaian.
10. Untuk mengetahui prosedur dalam pemberian dan pelunasan pinjaman.
11. Untuk mengetahui produk dan jasa dari pegadaian.
12. Untuk mengetahui dari pegadaian syari’ah dan pegadaian konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pegadaian
Gadai menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Pegadaian Syariah (Ar-Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
B. Landasan Hukum
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283
•
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2. Hadis
a. Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata, “ Rasulullah pernah memberi makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Dari Anas ra berkata, Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau. (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah).
c. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw berkata, “ apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga-nya). Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga-nya). Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya.” (HR. Jamah kecuali Muslim dan Nasa’i).
d. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw berkata, “barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian (atau biaya).” (HR. Syafi’i dan Daruqutni).
C. Sejarah Pegadaian Islam
Cikal bakal lembaga gadai berasal dari Italia yang kemudian berkembang ke seluruh Dataran Eropa. DI Indonesia terbitnya PP/10 Tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP/10 menegaskan misi yang harus di emban oleh pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP/103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum pegadaian samapai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra-fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang bunga bank, telah sesuai dengan konsep Islam meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT. dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Islam awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha Islam.
Perkembangan produk-produk berbasis Islam kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis Islam yang disebut dengan pegadaian Islam. pada dasarnya, produk-produk berbasis Islam memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebgaai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian Islam atau dikenal dengan istilah rahn, dengan pengoperasianya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau mudarabah (bagi hasil). Karena nasabah dalam menggunakan marhun bih mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode mudharabah belum tepat pemakaiannya. Oleh karena itu, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Konsep operasi pegadaian Islam mengacu pada sistem administrasi modern yaitu atas rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi pegadaian itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Islam/Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaanya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Islam pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih ditahun yang sama pula, empat Kantor Cabang Pegadaian di Aceh di Konversi mejadi pegadaian Islam.
D. Ketentuan Hukum Gadai Syari’ah
1. Rukun Gadai Syariah
a) Adanya ijab dan Kabul
b) Adanya pihak yang berakad yaitu: pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin)
c) Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta
d) Adanya utang (mahrun bih)
2. Syarat syah Gadai
a) Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yaitu harus mengikuti syarat-syarat berikut kemampuan, yakni berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikan.
b) Sighat
Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan. Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.
c) Marhun bih (utang)
Harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya memungkinkan pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi utang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah. Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat diukur atau tidak dikualitifikasi rahn itu tidak sah.
d) Marhun (barang)
Dengan syarat harus bisa diperjual belikan, harus berupa harta yang bernilai, harus bisa dimanfaatkan secara syariah,harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus seizing pemiliknya.
Sesuai dengan landasan konsep diatas, pada dasarnya Pegadaian Islam berjalan diatas dua akad transaksi Islam yaitu:
1. Akad Rahn. Akad yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjaman sebagai jaminan yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
E. Tujuan Pegadaian
Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai
2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dan mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan bebrbasis bunga
4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syariah mudah
F. Manfaat Pegadaian
Adapun manfaat pegadaian. Antara lain:
1. Bagi nasabah: tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penakasiran nilai suatu barang bergerak secara Profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi perusahaan pegadaian:
1. Penghasilam yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
2. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
3. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhana
4. Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk:
a) Dana pembangunan semesta (55%)
b) Cadangan umum (20%)
c) Cadangan tujuan (5%)
d) Dana sosial (20%)
G. Barang Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas jaminan dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang diterima untuk digadaikan. Besarnya jaminan yang akan di peroleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
1. Barang dan perhiasan, yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
2. Barang-barang elektronik, misalnya laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
3. Kendaran, seperti sepeda, sepeda motor, mobil, becak, bajaj, dan lain-lain
4. Barang-barang rumah tangga, seperti perlengkapan dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin, misalnya mesin jahit, mesin motor kapal.
6. Tekstil, misalnya Pakaian, permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
H. Sumber Pendanaan
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari Kredit Lunak Bank Indonesia
5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.
I. Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan penentuan harga pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan barang-barang yang akan digadaikan.
Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Kantong
a) Emas
1) Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat
2) Petugas Penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
3) Petugas menaksir melakukan nilai taksiran
b) Permata
1) Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
2) Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
3) Petugas penaksir melakukan nilai taksiran
2. Barang Gudang (mobil, mesin, barang elektonik, tekstil dll)
a) Petugas penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang.
b) Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
c) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan persentase tertentu.
J. Prosedur Pemberian dan Pelunasan Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Di samping itu, biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut digunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hai ini sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di lembaga keuangan lainnya seperti bank.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
1. Nasabah datang langsung kebagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga jaminan)
2. Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat Kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3. Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4. Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5. Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
6. Kemudian untuk proses pembayaran kembali peminjam baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
a. Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
b. Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayaran sudah lunas dan diserahkan langsung kenasabah untuk diperiksa kebenarnnya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
c. Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
d. Bagi nasabah yang tidak dapat menbayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke mayarakat luas.
e. Hasil penjulan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih akan di kembalikan ke nasabah.
K. Produk dan Jasa Pegadaian
1. Jasa Titipan
Jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan barang. Masyarakat menitipkan barang di Pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
2. Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan jangka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.
3. Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
4. Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif atau konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.
5. Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
KCA merupakan Kredit dengan sistem gadai yang di berikan kepada semua golongan nasabah. Baik untuk kebutuhan komsumtif maupun kebutuhan produktif. Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
6. Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredit tunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
7. Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.
8. Gadai Syari’ah (rahn)
Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syari’ah, dimana nasabah hanya akan dibebankan biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan.
9. ARRUM (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Arrum merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syari’ah. Selain itu dapat memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas.
L. Perbedaan Pegadaian Syari’ah dan Pegadaian Konvensional
Perbedaan antara pegadaian syari’ah dan konvensional antara lain sebagai berikut:
Pegadaian Konvensional Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP) Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang) Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
• Gadai
• Pegadaian
• Nasabah
• Barang Pinjaman
• Pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
• Rahn
• Murtahin
• Rahin
• Marhun
• Marhun Bih
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pegadaian Syariah (Ar-Rahn) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
Adapun pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.
Dasar hukum pegadaian syariah: Al-Quran, Hadist dan Ijma’. Rukun gadai syariah: Adanya ijab dan Kabul, Adanya pihak yang berakad yaitu: pihak yang menggadaikan (rahn) dan yang menerima gadai (murtahin), Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta dan Adanya utang (mahrun bih). Syarat syah Gadai :Rahin dan Murtahin, Sighat, Marhun bih (utang), Marhun (barang).
Tujuan Pegadaian: Pencegahan praktik ijon,pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya, Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syariah mudah
Manfaat Pegadaian : Bagi nasabah: tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Bagi Perushaan: Penghasilam yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana,Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.2009. Bank dan Keuangan Lainnya.Jakarta:Raja Grafindo Persada
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001.Bank Syariah dari Teori ke Praktik.Jakarta: Gema Insani
Soemitra ,Andri.2009.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta : kencana Media Group
Rivai, Veithza.2007.Bank and financial Institution Managemen.Jakarta: Raja Grafindo Persada
http://bits.wikimedia.org/apple-touch/wikipedia.png diunduh pada 7 Juni 2014, pukul 14:20
http://www.blogger.com di unduh pada 7 Juni 2014, pukul 14:30
http://putrinazha.blogspot.com/2013/05/makalah-pegadaian_1.html di unduh pada 7 Juni 2014, pukul 14.25